Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial MD SN, NYM AW, PT S, NYM S, IGA MA, KD W, NYM GG, serta PT B. Pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp377 juta dari tangan tersangka, sisanya masih dicari oleh tim.
Baca juga: KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos Covid-19 saat Periksa Daning Saraswati
Kedelapan orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara, kedelapan tersangka belum ditahan karena masih memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk pemeriksaan lanjutan dari tersangka.
(Qur'anul Hidayat)