Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Hibah Rp656 Juta, 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka

Pande Wismaya , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |21:36 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp656 Juta, 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BULELENG - Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (11/2/2021). Para tersangka ini merupakan para pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali. Total kerugian negara Rp656 juta.

Penetapan delapan orang tersangka ini setelah Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pemeriksaan maraton sejak dua minggu terakhir, dengan adanya dugaan penyalahgunaan hibah Dana PEN Pariwisata.

Buleleng menerima Rp13 miliar dana hibah PEN yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut, 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata, baik hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya digunakan untuk bimtek dan explore.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Buleleng melihat adanya keganjilan dalam kegiatan explore dan bimtek. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihak kejaksaan menemukan ada kerugian negara sebesar Rp656 juta.

Baca juga: Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement