JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro. Total saat ini sudah terkumpul 227 hektare tanah yang telah disita.
"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Setelah Kapal Tanker LNG, Kejagung Sita Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.
Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Baca juga: Kejagung Juga Sita Tanah 23 Hektare Milik Heru Hidayat Dalam Kasus Asabri