JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa munculnya atau ditambahkannya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, merupakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi: Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan!)
Direktur Tidak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa petunjuk penerapan pasal tersebut dilengkapi oleh penyidik saat berkas dikembalikan ke pihak Kejaksaan.
"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
(Baca juga: Driver Ojol yang Dibakar Istri di Tangsel Meninggal Dunia)
Kendati begitu Andi tidak menjelaskan lebih dalam soal adanya petunjuk baru yang diketemukan terkait dengan berkas perkara tersebut. Lebih jelasnya nanti akan disajikan dalam proses persidangan yang berjalan.
"(Fakta Materil) Tanyakan ke JPU," ujar Andi.
Sekadar diketahui, munculnya Pasal 160 KUHP kepada mantan Ketum FPI yang juga loyalis Habib Rizieq itu diketahui dari surat penahanan ketika pelimpahan tahap II kasus dugaan protokol kesehatan beberapa waktu lalu.