Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang ASN Berafiliasi Organisasi Terlarang, Ganjar: Bisa Saya Copot dengan Gampang!

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |12:46 WIB
Larang ASN Berafiliasi Organisasi Terlarang, Ganjar: Bisa Saya Copot dengan Gampang!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto : Antara)
A
A
A

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya 'mesti tak copot' (pasti saya copot). Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," katanya.

Baca Juga : SE MenpanRB-BKN Diterbitkan, Ini Aturan bagi ASN Terlibat Organisasi Terlarang

Baca Juga : Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang

Sepeti diwartakan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam SE Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement