Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |14:27 WIB
Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar
Suharjito jalani sidang dakwaan kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

"Kemudian, Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK)," sambungnya.

Menurut Jaksa, suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo, yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa. 

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Atas perbuatannya, Suharjito didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement