Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |16:22 WIB
Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar
Sidang kasus Rohadi. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal PDI Perjuangan (PDIP), Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

"Betul," ucap Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. "Izin majelis di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir. 

Baca juga: Terungkap Kode Suap 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Pendek Empat Lembar' di Kasus Rohadi, Apa Maksudnya?

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 senilai Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.

Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.

"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. "Betul," jawab Jimmy.

Baca juga: Anggota DPR Asal PDIP Jimmy Demianus Ijie Bersaksi di Sidang Rohadi

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement