Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |16:22 WIB
Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar
Sidang kasus Rohadi. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement