JAKARTA - Satuan Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi di di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga dari empat tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di unit C/27/AF Tower Cattleya pada Kamis (11/2/2021).
Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan rekonstruksi digelar sebagai upaya penyidikan atas kasus praktik aborsi yang terungkap pada Desember 2020 lalu.
"Modus operandi mereka menawarkan jasa aborsi melalui akun sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," kata Abriansyah di Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 15 adegan dimulai dengan pertemuan tersangka dengan korban di lobby Apartemen Bassura City. Selanjutnya korban diajak ke kamar yang sudah disewa tersangka di lantai 27.
Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal di Bekasi Terungkap, Begini Kondisi Rumah Pelaku