Tersangka menggugurkan kandungan para korban dengan cara yang keji. Setelah itu, janin dibuang begitu saja ke dalam toilet. "Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," ujarnya.
Dia menuturkan keempat pelaku menyewa salah satu kamar apartemen Bassura City sejak bulan Oktober 2020 lalu. Minimnya pengawasan dari pengelola apartemen membuat para tersangka leluasa menjalankan praktik haram tersebut.
"Dari pengelola apartement (Bassura City) tidak tahu kejadian. Lebih kurang para pelaku sudah menyewa di sini sejak bulan 10-bulan 11 (tahun 2020)," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korbannya Lewat Medsos dan Calo
(Arief Setyadi )