BOGOR - Aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Dalam pelaksanaannya kali ini, kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh petugas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik. Yakni, di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.
"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," kata Susatyo, kepada wartawan, Kamis (12/2/2021).
Baca Juga: Ayu Ting Ting Efek, Bima Arya Sebut Ganjil Genap Kota Bogor Berhasil
Sanksi tersebut, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik tersebut. Setelah diberikan sanksi, pelanggar akan putar balik.
"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," tegasnya.
Di samping itu, Susatyo menambahkan untuk pos sekat ganjil genap besok ada 6 titik yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada 5 titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.