Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap! Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Didenda Rp250 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |18:45 WIB
Siap-Siap! Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Didenda Rp250 Ribu
Ganjil Genap Kota Bogor, Jawa Barat (Foto: Putra R)
A
A
A

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Volume Kendaraan Berkurang 47% dalam 3 jam

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganji genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," ucap Agus.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement