Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Ganjil-Genap Bogor Didenda Rp250 Ribu, Berikut Titik Sekat dan Check Point

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |19:32 WIB
Pelanggar Ganjil-Genap Bogor Didenda Rp250 Ribu, Berikut Titik Sekat dan <i>Check Point</i>
Pemantauan ganjil-genap di Kota Bogor. (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan, pada 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, ada beberapa perubahan pos sekat dan check point, dibanding pekan lalu.

"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan yang lalu, maka ada pergeseran titik sekat mapun titik check point. Pelaksanaan besok ada 6 titik sekat yang akan kita siapkan terutama orang dari luar kota dan 5 check point," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).

Kemudian, untuk tim Crowd Free Road (CFR) masih tetap difungsikan. Tim tersebut akan memantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.

"Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded," jelas Susatyo. 

Lalu, perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," tegasnya. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Efek, Bima Arya Sebut Ganjil Genap Kota Bogor Berhasil

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. 

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," ucap Agus. 

Baca juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Volume Kendaraan Berkurang 47% dalam 3 jam

Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 : 

Pos Sekat

1. Pos Sekat Yasmin

2. Pos Sekat Simpang Tol BORR

3. Pos Sekat GT Bogor

4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun

5. Pos Sekat SPBU Veteran

6. Pos Sekat Bubulak

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement