Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung: Apakah Analisisnya Sebodoh Itu?

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |11:45 WIB
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung: Apakah Analisisnya Sebodoh Itu?
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 Triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ucap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2021).

Febrie menjelaskan, pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja.

Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.

"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata dia.

Kasus BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement