JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan tengah mendalami transaksi terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pendalaman transaksi dilakukan untuk mengetahui kerugian negara yang besar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir mencapai Rp20 triliun.
"BPJS ini sekarang tahapannya itu masih pendataan, transaksi-transaksinya jadi masih agak lama (penetapan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Febrie menuturkan, pendataan transaksi itu dilakukan untuk melihat kerugian negara dalam perusahaan pelat merah BPJS Ketenagakerjaan. Dia menduga, adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK.
"Karena di lihat begini yang jelas BPJS dalam tiga tahun ada kerugian cukup besar," beber Febrie.