Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Penolak Vaksin, Satgas Covid-19: Demi Herd Immunity

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2021 |05:28 WIB
Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Penolak Vaksin, Satgas Covid-19: Demi <i>Herd Immunity</i>
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)
A
A
A

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

Denda.

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement