JAKARTA - Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan mengawal Din Syamsuddin terkait laporan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tindakan radikalisme.
"Karenanya semua kita mesti mengawal dengan kekuatan moral agar Din Syamsuddin terjaga dari berbagai tuduhan yang tidak mendasar," ujar Ketua Kwartir Pusat Bidang Hukum, Syaiful Bakhri dikutip dari cuitan akun Twitter Kwartir Pusat Hizbul Wathan, Minggu (14/2/2021).
Syaiful menegaskan bahwa tidak mudah berasumsi, berkhayal membuat prasangka buruk terhadap tokoh agama yang meratis. Berdimensi tokoh agama-agama sedunia dengan pernyataan yang nisbi bahkan asumsi tersebut bukan fakta hukum.

"Hukum mesti mendasar pada sekumpulan bukti. Diawali dengan niat jahat hingga terbukti melakukan kejahatan secara konkrit," jelasnya.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai laporan masyarakat ke lembaga negara ASN bukanlah penegakan hukum. Apalagi kerugian kerusakan tidak pernah terjadi dilakukan oleh Din Syamsuddin.
"Kerja kerja cerdas dilakukan oleh beliau (Din) dalam mengawal kebaikan peradaban. Maka mestinya perbuatan jahat atas dasar asumsi, tidak beralasan, tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) adalah salah satu organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. HW sendiri didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah.
Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran.