JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2572.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini.
Terkait hal ini Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan besok.
“Besok baru dicek laporannya oleh tim crisis center,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15//2/2021).
Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.
“Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” ungkapnya pekan lalu.
Seperti diketahui di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang
Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja,” ungkapnya.