Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Direktur di KKP Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |12:18 WIB
KPK Panggil Direktur di KKP Terkait Suap Ekspor Benih Lobster
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, pada hari ini, Senin (15/2/2021). Pung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pung Saksono akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin eskpor benih lobster (benur) tahun 2020. Keterangan Pung dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).

Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kesaksian Pung Saksono. Pung merupakan salah satu pejabat KKP yang dikabarkan ikut Edhy Prabowo lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Selain Pung Saksono, ada dua pejabat KKP lainnya yang juga turut ikut lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii. Keduanya adalah Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi. Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK sepulangnya dari Hawaii.

Baca Juga : Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca Juga : Kasus Suap Benur, Bos PT DPPP Pernah Diminta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement