Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," katanya.
Selanjutnya sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.
Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Lalu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu, Rini menyebut ASN jarang mendapat hukuman berat ini.
"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.