Dia menjelaskan, bahwa penetapan status siaga Karhutla juga setelah pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Untuk pencegahan, disepakati penetapan siaga.
"Kita telah melakukan rapat kordinasi dengan Menkopolhukam dan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan memutuskan bahwa ditetapkan status siaga Karhula," tukasnya.
Baca juga: Kasus Kebakaran Hutan Menurun 60% pada 2020
Dengan adanya penetapan status, maka jika terjadi kebakaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerjasama.
(Qur'anul Hidayat)