PEKANBARU - Pemerintah Gubernur Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan ini setelah ditemukan kebakaran di berbagai wilayah di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger mengatakan, penetapan status siaga Karhutla bukan berarti Riau dalam kondisi bahaya. Namun menurutnya, status siaga Karhutla sebagai upaya untuk mengantisipasi agar kebakaran tak meluas.
"Kita harus mengantisipasi kebakaran sejak awal. Harapan kita tentunya ini bisa menekan secara optimal agar tidak terjadi Karhutla yang luas di Riau," kata Edwar Sanger, Senin (15/2/2021).
Penetapan status siaga Karhutla setelah dua kabupaten dan kota di Riau sudah menetapkan status siaga terlebih dahulu. Ini merupakan syarat jika penetapan provinsi siaga Karhutla.
Baca juga: Rakorsus Karhutla, Mahfud Sampaikan 5 Arahan Presiden Jokowi
Dia menjelaskan, bahwa penetapan status siaga Karhutla juga setelah pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Untuk pencegahan, disepakati penetapan siaga.
"Kita telah melakukan rapat kordinasi dengan Menkopolhukam dan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan memutuskan bahwa ditetapkan status siaga Karhula," tukasnya.
Baca juga: Kasus Kebakaran Hutan Menurun 60% pada 2020
Dengan adanya penetapan status, maka jika terjadi kebakaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerjasama.
(Qur'anul Hidayat)