“Ada luka di sekitar wajah kemudian rekaman CCTV. Dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita lakukan penangkapan,” katanya.
Baca Juga : Viral Video Pria Pukuli Wanita Bertubi-tubi di Bandung
Sementara itu, Iqbal disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga : Pria yang Viral Pukuli Wanita di Kosan Bandung Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.