Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk 2 Tim Khusus

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |15:08 WIB
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk 2 Tim Khusus
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi.(Foto:Tangkapan Layar
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus penjualan bayi yang marak terjadi. Setelah menangkap A Sia pelaku penjualan bayi, Polda Sumut membentuk dua tim khusus untuk membongkar jaringan penjualan bayi ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menyatakan, pihaknya berjanji mengusut hingga tuntas kasus tersebut.

"Saat ini sudah dibentuk dua tim khusus melacak setiap keterangan pelaku, dan mengintenkan petunjuk dari barang bukti yang diamankan bersama pelaku. "Kami berharap doa dan dukungan semua masyarakat sekaligus berkorinasi dengan pihak KPAI untuk menyelamatkan korban bayi yang dijual," tutur Kombes Pol Hadi, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Bongkar Penjualan Bayi di Medan, Polisi : Pelaku Beli Bayi Rp5 Juta dari Orangtuanya

Kini, pendalaman penyidikan dilakukan untuk mencari orang tua korban bayi berusia 14 hari yang dijual tersangka. Kondisi bayi yang awalnya memprihatinkan, juga menjadi agenda utama untuk perawatannya.

Kondisi bayi yang butuh asi, harus mendapatkan perhatian khusus sehingga dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

Baca Juga: Tega! Seorang Ibu Jual Bayi Demi Beli Sepatu Rp57 Juta!

"Kemungkinan akan bertambah tersangka lain sebagai jejaring kaki tangan pelaku mendapatkan bayi yang dijual berkisar Rp5 juta, untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga puluhan juta rupiah," ujar Kombes Pol Hadi.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 12 Februari lalu, Unit II Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menangkap satu orang tersangka berinisial A Sia. Pelaku penjual bayi usia 14 hari. Pengungkapan kasus ini dari adanya info masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan undercover buy oleh petugas.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement