Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, bisa dilihat ada tiga klaster atau kategori. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya.
Kedua, klaster mafia tanah berupa kelompok mafia tanah yang telah diungkap itu, yang mana ada 15 tersangka. Dan ketiga, klaster korban pembeli yang mana sejatinya dia beritikad baik hendak membeli tanah itu, tapi tak tahu kalau sejatinya dia telah tertipu.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.