Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.
Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.
“Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)