JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencana ini tak lama setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perlunya revisi UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE
“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” ujar Mahfud dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Polri Buka Peluang Tolak Laporan Korban UU ITE yang Diwakilkan
“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya.