Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digiring petugas ke Polres Tebo. Kepada petugas, tersangka mengaku ke memiliki sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Menurut tersangka, dia nekat mengkonsumsi sabu-sabu untuk diet. Selain itu, barang haram tersebut juga untuk dijualnya," tukasnya.
Kasat juga menerangkan, sabu yang dimilikinya dibeli dari seseorang inisial AA yang saat ini sedang diselidiki tim Satrenarkoba Polres Tebo.
"Saya berharap kepada masyarakat Jambi agar menjauhi narkoba, karena bisa menghancurkan diri sendiri serta rumah tangga," tandas Parlindungan.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tebo guna proses hukum selanjutnya.
(wal)