JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB yang sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Diketahui, dua di antarnya membawa anaknya ke dalam penjara lantaran masih menyusui.
Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak Kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya dalam sidang perdana kasus tersebut pada Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, penahanan keempat IRT tersebut menjadi perbincangan publik setelah dua di antara IRT yang ditahan, mengajak serta dua anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Kasus tersebut menjadi contoh gagalnya pemahaman dari salah satu aparat penegak hukum Kejari Praya untuk menerapkan yang disebut restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan. Ketika akhirnya penahanan ditangguhkan, menurut saya itu langkah yang tepat," ujarnya.
Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, apa yang terjadi di Kejari Praya tersebut semakin menambah daftar bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tutur Gus Jazil.
Baca Juga : Satu Orang Putus Jari Akibat Tawuran 2 Geng Motor, 14 Pelaku Ditangkap
Dia berharap semua aparatur penegak hukum agar tidak menerapkan pola penegakan hukum yang secara kasat mata melukai rasa keadilan.
"Belum tentu apa namanya orang itu tidak bersalah, kita pasti ada proses hukumnya. Tetapi jangan terlalu. Jangan terlihat sangat agresif untuk kasus-kasus yang kecil, tetapi pelakunya itu kelompok lemah, ibu-ibu, orang tua renta seperti kasus Nenek Minah yang dihukum hanya karena memetik tiga buah kakau, itu semakin memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.