Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Anggota Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Diproses Pidana dan Kode Etik

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |21:36 WIB
 2 Anggota Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Diproses Pidana dan Kode Etik
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api, dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.

"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2/2021).

Baca juga:  2 Polisi Diduga Terlibat Penjualan Senpi ke KKB, Propam Kirim Tim Khusus

Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Warga Sipil Perantara Penjual Senpi ke KKB

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.

Baca juga:  2 Oknum Polisi Ditangkap Polda Maluku, Diduga Jual Senpi ke Kelompok Kriminal Bersenjata

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujarnya.

Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement