JAKARTA - Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung penahanan menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap empat IRT dan dua balita lantaran masih membutuhkan ASI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak sembilan kali. Akan tetapi, mediasi tersebut tidak dapat membuahkan hasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).
Lebih jauh dia memaparkan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 per tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo.