Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Penahanan IRT dan 2 Balitanya, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |11:52 WIB
Polemik Penahanan IRT dan 2 Balitanya, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto : Sindonews)
A
A
A

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual, serta kelanjutan vonis sidang ke depannya.

Baca Juga : Penahanan 4 IRT Bersama Anak-anaknya Ditangguhkan, MPR: Hukum Jangan Tajam ke Bawah!

Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.

Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp 4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement