6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Tewas Terlindas Truk di Citeureup Bogor
(Arief Setyadi )