Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |15:50 WIB
 Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster
Sidang kasus suap benih lobster (foto: Okezone/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Safri selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengakui pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito. Uang yang diterima Safri dari Suharjito selaku eksportir benih bening (benur) lobster sebesar 26.000 dolar Singapura atau setara Rp277 juta.

Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

"Dia kasih uang ke saya pak, kalau enggak salah uangnya 26.000 dolar Singapura," ucap Safri kepada Jaksa.

Baca juga:  Stafsus Edhy Prabowo Ngaku "Hanya Dititipkan" Uang oleh Eksportir Benih Lobster

Safri menilai bahwa uang yang diberikan Suharjito berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster. Menurutnya, usaha izin ekspor lobster Suharjito di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. Oleh karenanya, Safri menganggap uang itu diberikan Suharjito karena usaha ekspor lobsternya berjalan lancar.

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja uangnya ke saya," ungkap Safri.

Baca juga:  Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement