Pasalnya, Agus menyebut, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.
Baca Juga : Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Kepolisian Diminta Konsisten dalam Penerapannya
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," ucap Agus.
Baca Juga : Sah! Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat sebagai Kabareskrim
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.