Petugas masih mengembangkan kasus ini. apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman. Sebab dari hasil pemeriksaan, alasan PS mencuri sepeda ontel karena terhimpit ekonomi. Sepeda yang dicuri akan djual untuk biaya hidup.
“Selain itu, PS ini juga merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Baca Juga : Berkedok Minta Sumbangan, Pencuri Gasak HP dan Dompet di Toko Sepatu
PS dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.