JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tak ada alasan mendesak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Belum ada alasan darurat dan mendesak untuk lahirnya sebuah perppu. Jadi perlu ditangguhkan gagasan mengelurkan perppu itu," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (24/2/2021) malam.
Suparji menjelaskan, saat ini UU ITE yang dianggap sebagai biang kerok kegaduhan karena terjadinya ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dalam penanganan kasus.
"Orang menggangap tidak adil karena ada perlakuan yang dianggap lagi lagi diskriminatif. Yang ini dikencengin, yang ini ditahan," ucapnya.
Kendati demikian, dia menilai, ketidak adilan itu bersumber lebih kepada aparat penegak hukum itu sendiri yang menangani berbagai kasus.