"Nah kalau itu kan bukan persoalan normanya. Tapi persoalan aparatnya. Oleh karena itu yang didorong adalah aparat penegak hukum agar berlaku secara objektif, tidak diskriminatif. Semua harus berdasarkan alat bukti dan tidak menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.
Menurut dia dengan digulirkannya revisu UU ITE maka para pemangku kebijakan harus lebih berhati-hati lagi dalam mengambil keputusan. Sebab, kata dia, jika dikerjakan secara terburu-buru dikhawatirkan revisi tersebut tidak akan berjalan baik ke depannya.
Baca Juga : Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE
"UU ITE ini kan juga konteksnya adalah transaksi elektronik. Jadi jangan kemudian digabungkan dengan informasi elektronik. Oleh karena itu penyusunan revisi ini tidak perlu buru-buru. Tetapi harus mendasar," ucapnya.
Baca Juga : Pengamat : UU ITE Harus Tegaskan Pihak yang Dirugikan Lapor Sendiri
(Erha Aprili Ramadhoni)