Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RM Cafe Langgar PSBB, Ini Deretan Klub Malam yang Pernah Disegel

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |16:33 WIB
RM Cafe Langgar PSBB, Ini Deretan Klub Malam yang Pernah Disegel
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Lokasi penembakan brutal yang menyebabkan 3 orang tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata pernah beberapa kali ditutup karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

(Baca juga: Korban Penembakan Brutal di RM Cafe Ternyata Prajurit Elite TNI AD)

Dalam peristiwa penembakan di RM Cafe itu, tiga orang menjadi korban. Mereka adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

RM Cafe diduga kuat melanggar PSBB DKI Jakarta. Selain cafe itu, selama penerapan PPKM dan PSBB tercatat ada lima klub maupun kafe yang juga melanggar.

(Baca juga: Tembak Mati 3 Orang, Kapolda Metro: Bripka Cs Tidak Layak Jadi Anggota Polri!)

Kasatpol PP Pemerintah Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sanksi keras kepada pengelola cafe.

"Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes, pertama 1x24jam lalu kedua denda Rp5 juta dan dendanya Oktober. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," kata Tamo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2021).

Menurut Tamo, berdasarkan keterangan dari warga sekitar bahwa lokasi penembakan atau cafe dikenal sebagai lapo (warung makan) "Kalau izinnya cafe, cafe izinnya. kita juga kadang bingung namanya RM Cafe," ucap Tamo.

RM Cafe yang berlokasi di ringroad, Cengkareng, Jakarta Barat ini diketahui telah dua tersegel. Segelan pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu.

Kala itu, petugas Satpol PP Jakarta Barat mendapati cafe buka. Padahal kala itu Pemprov DKI melarang segala kegiatan masyarakat. Atas pelanggaran itu, petugas menutup tempat itu 1x24 jam.

Sementara penyegelan kedua terjadi pada 12 Oktober 2020 lalu. Kala itu, petugas mendapati cafe yang berjarak kurang dari 100 meter itu buka hingga dini hari. Selain menyegel, Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan denda sebanyak 5 juta.

Berikut ini sejumlah klub malam yang pernah disegel karena langar PSBB DKI Jakarta.

Top One

Tak jauh berbeda, cafe membandel juga terjadi ditempat hiburan malam Top One. Lokasi pub yang berada di jalan daan mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu tertangkap tangan pada 3 Juli 2021 lalu.

Saat digrebek oleh petugas Satpol PP Jakarta Barat, petugas mendapati tempat hiburan yang berlokasi di kali Sekretaris, Jakarta Barat itu buka diam diam. Ratusan pengunjung sempat disekap di lokasi.

Atas hal itu, Satpol PP DKI Jakarta Barat langsung menyegel tempat itu. Namun belakangan cafe itu buka kembali secara diam diam.

Top 10 Mamphar

Tak jauh berbeda dengan Top One, diskotek Top 10 yang berlokasi di jalan Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat itu membuka diam diam.

Saat digrebek petugas Satpol PP DKI Jakarta diketahui diskotik itu masih beroperasi. Hingar bingar musik dan alkohol sempat ditemukan saat penggrebekan. Petugas kemudian menyegel tempat itu dan menjatuhkan denda.

“Ada banyak orang yang ada disana kala itu. Kami awalnya dapat informasi dari masyarakat,” kata Kasatpol PP Jakarta, Arifin 2 Oktober 2020 lalu.

Kaliber

Seolah membandel, diskotek Kaliber yang satu grup dengan Top One dan Top 10 juga sempat bermasalah. Kala itu Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapati diskotik yang berdekatan dengan kota tua dan berlokasi di Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat kedapatan buka 2 Desember 2020 lalu.

Saat digrebek, polisi mendapati sejumlah pengunjung duduk santai di tempat itu. Polisi lantas melakukan cek urine dan mengamankan 8 dari 13 orang yang dicek saat itu.

“Mereka kami arahkan untuk rehab,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (2/12/2020) lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement