Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Bahwa tidak ada sama sekali terdakwa jual atau edarkan ke orang lain dan tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah banyak untk stok jangka panjang dan terdakwa beli dengan harga murah untuk dikonsumsi sendiri," jelas jaksa I Wayan Meret.
Paket Narkotika ganja yang diterima terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Joni dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Qur'anul Hidayat)