DENPASAR - Seorang pria asal Jakarta bernama Giovanni Biondi (30) divonis 10 tahun penjara karena memiliki dan menyimpan 1,7 Kg ganja dan sembilan pohon ganja selama berada di Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Giovanni Biondi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handayani Day dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 25 Februari 2021.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg dan melebihi lima batang pohon.
Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kilogram Ganja dan 84 Kg Sabu
Perbuatan terdakwa tercantum sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum I Wayan Meret juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Baca juga: Ibu Ini Nekat Selundupkan Ganja untuk Tetangganya di Lapas
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa pada (13/10) anggota Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung setelah minum-minum di Pantai Eco Beach.
Dari informasi yang diterima terkait peredaran Narkotika yang melibatkan terdakwa, saat itu anggota Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan hingga tempat tinggal terdakwa.
Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan dari terdakwa yaitu delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.