"Para pelaku berjumlah 4 orang da lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi.
"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya
(Khafid Mardiyansyah)