Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Baru Penyiraman Air Keras di Tangerang: Korban Ikut Tawuran

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |06:31 WIB
Fakta Baru Penyiraman Air Keras di Tangerang: Korban Ikut Tawuran
Foto: Isty Maulidya
A
A
A

"Para pelaku berjumlah 4 orang da lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi.

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement