Pencopotan jabatan atasan anggota yang melanggar itu, jelasnya, baik Kapolsek maupun Kapolres menjadi bentuk tanggung jawab administratif dan sebagai bentuk peringatan pembinaan pula pada kepemimpinannya. Namun, Kapolsek dan Kapolres tak bisa dimintai tanggung jawab pidana lantaran tanggung jawab pidana itu hanya berlaku pada si pelanggarnya tersebut yang melakukan perbuatannya secara pribadi.
Baca Juga : Kompolnas: Bripka CS Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis
"Jadi itu teguran, demosi artinya turun level yah jabatannya. Mungkin sekarang ini pimpinan, kapoldanya, kapolrinya harus segera copot itu (Kapolsek dan Kapolres), untuk memastikan administratif tadi dan pembinaan, kalau benar itu mabuk-mabukan kok bisa terjadi, kenapa Kapolsek, Kapolres tak memberikan pembinaan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)