Baca Juga : Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Kapolri Instruksikan Perketat Pemakaian Senpi
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS)
"Maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam Pergub 3 tahun 2021," kata Tamo.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.