Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe Raja Murah tersebut sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Puncaknya, pelanggaran tersebut terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di RM Cafe.
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS)
(Fahmi Firdaus )