Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe Raja Murah tersebut sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Puncaknya, pelanggaran tersebut terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di RM Cafe.
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.