Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tergiur Upahnya, Mantan Baby Sister Nekat Jadi Kurir Sabu

Priyo Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |13:29 WIB
 Tergiur Upahnya, Mantan <i>Baby Sister</i> Nekat Jadi Kurir Sabu
Tersangka pengedar sabu (foto: Sindo/Priyo)
A
A
A

EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto. Petugas masih mengejar A yang sekarang masuk DPO.

Menurut Ary, EP dulunya merupakan baby sister, alasan menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi, sebab upah menjadi kuris sangat menjanjikan, yakni Rp50 ribu sekali antar ke alamat. Padahal dalam mengantar tidak hanya di satu tempat tapi ke bebeberapa tempat.

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” paparnya.

EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement