SLEMAN - Mantan baby sister, berinisial EP (38) warga Kebumen, Jawa Tengah, nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang menjanjikan. Sekali mengatar sabu ke satu tempat mendapat upah Rp50 ribu. EP merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh A di Purwokerto, Jawa Tengah, A saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakannya tersebut, EP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY dan dalam proses persidangan di pengadilan. Dari tangan EP petuagas mengamankan 34.4 gram sabu sebagai barang bukti (BB).
Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bali Target Utama Peredaran
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan menangkapnya, yakni S (42) warga Yogyakarta bersama barang bukti beberapa gram sabu.
“S ditangkap di Yoyakarta,” kata Ary di Mapolda DIY.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Anus, 5 Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
Ary menjelaskan, dari pengakuan S, mendapatkan sabu dari EP warga Kebumen. Dari keterangan S, petugas kemudian berhasil menangkap EP di Kebumen, Rabu 6 Januari 2021 bersama barang bukti sabu seberat 34, 4 kg siap edar. EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, mereka ini dikendalikan oleh A di Purwokerto. A yang mengirim sabu mereka untuk di antar ke alamat tertentu. S beroperasi di wilayah Yogyakarta sedangkan EP di Kebumen, sekali mengantarkan paket sabu mendapat upah Rp 50 ribu,” paparnya.