JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dr KH Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana didalamnya memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras/beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.
Bagi pihak yang ingin melegalkan miras, jelas Ustaz Jeje, tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu.
"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Ustaz Jeje dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua
"Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa," imbuhnya.