Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Longgarkan Investasi Asing Produk Alkohol, Waketum Persis: Minuman Keras Induk Segala Kejahatan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |15:37 WIB
Perpres Longgarkan Investasi Asing Produk Alkohol, Waketum Persis: Minuman Keras Induk Segala Kejahatan
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Harusnya, lanjut dia, segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.

Baca Juga: Legalkan Investasi Miras, MUI: Hukumnya Haram!

"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujarnya.

"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," katanya menambahkan.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi ta

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement