Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PPKM, 18 Tempat Usaha Disegel Petugas

Antara , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |12:24 WIB
 Langgar PPKM, 18 Tempat Usaha Disegel Petugas
Petugas saat menyegel salah satu tempat hiburan malam (foto: Dok Antara)
A
A
A

Selain menyegel 18 tempat usaha, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.

Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.

"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW.

"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement